Rumusan kebijakan pertahanan merupakan manifestasi dari tujuan untuk menjaga kepentingan nasional, dimana rumusan tersebut terdiri dari 3 fundamental:
Ø Kepentingan nasional
Kepentingan nasional dapat dilihat dari kondisi dalam negeri, regional dan global. Kondisi dalam negeri yang harus diperhatikan adalah kondisi territorial daratan, laut dan udara, ZEE, Selat malaka, Selat Singapura, jalur laut dan udara yang menghubungkan semenanjung Malaka dengan Sabah – Serawak. Kepentingan nasional ditingkat regional yang perlu diperhatikan adalah kawasan Asia Tenggara, kepulauan Andaman serta laut China Selatan. Untuk kepentingan global, meningkatkan investasi asing serta melakukan akusisi di seluruh dunia yang dapat meningkatkan kepentingan nasional.
Ø Prinsip-prinsip pertahanan
Kerja sama tingkat regional terus ditingkatkan melalui ASEAN, Five Power Defense Arrangement (FPDA) yang beranggotakan Malaysia, Singapura, Inggris, Australia dan Selandia Baru, dimana negara-negara ini merupakan sekutu tradisional Malaysia. Kerja sama FPDA ini diharapkan dapat memberikan tambahan pengamanan negara.
Ø Konsep pertahanan
Konsep yang dibangun oleh Malaysia Armed Force (MAF) adalah sikap antisipasi dan pertahanan total. Konsep antisipasi bertujuan untuk melemahkan segala ancaman yang datang, baik dar dalam maupun dari luar. Pertahanan total yang dibangun merupakan usaha terpadu dari pemerintah, non-pemerintah, sektor swasta dan masyarakat dalam rangka mempertahankan negara.
sumber
http://www.mod.gov.my/index.php?Itemid=173&id=89&option=com_content&task=blogcategory&lang=en
Tidak ada komentar:
Posting Komentar