Isu Namru ini merupakan episode kedua dari gebrakan Menkes, setelah sebelumnya mempersoalkan penyerahan sampel virus flu burung ke WHO, dimana WHO serta negara – negara maju justru mengkomersilkan antibody-nya tanpa ada kompensasi apapun kepada negara pemberi virus tersebut. Gebrakan ini membuat “panas” paman sam sampai sampai perlu menurunkan
Naval Medical Unit 2 atau yang dikenal dengan NAMRU 2, sudah beroperasi cukup lama di
Pada tanggal 17 April 2008, Ibu Menkes meninjau Balitbangkes serta mencoba untuk melihat fasilitas Namru 2 yang juga berlokasi di tempat yang sama. Kunjungan yang juga diikuti oleh kalangan pers ini ternyata ditolak. Penolakan ini membuat Ibu Menkes marah dan menuding bahwa Namru 2 tidak membawa manfaat apapun bagi Indonesia dan lebih banyak digunakan sebagai kedok untuk kiprah intelijen AS di Indonesia.
Isu ini langsung menjadi headline di media
Isu ini juga ternyata membuka masalah-masalah lain yang selama ini tidak diketahui oleh umum seperti:
Kekebalan diplomatik yang dimiliki oleh para peneliti, membuat TNI “kesulitan” dalam mengawasi kegiatan para peneliti tersebut.
Ruang kerja Namru 2 yang dapat dikategorikan sebagai Biologica Safety Level-3, yang dapat merugikan Indonesia apabila terjadi kebocoran.
Ijin keberadaan Namru di
Ketertutupan pihak Namru 2 atas 9 ongoing project yang diperbolehkan RI pasca pembatalan
Ijin Namru 2 seharusnya sudah berakhir pada 31 Desember 2005, namun entah mengapa masih dapat beroperasi.
Penelitian yang dilakukan oleh Namru ternyata tidak mengindahkan PP no 41/2006, dimana lembaga asing yang akan melakukan penelitian di
Usulan penutupan Namru yang diusulkan oleh Dephan, TNI dan Deplu ternyata telah diusulkan cukup lama, namun tidak ada tindak lanjut.
Dalam penelitiannya, sering kali peneliti Namru memaksa dengan alasan penelitian tanpa mengindahkan keamanan dan keselamatan.
Namru 2 diposisikan oleh
Kegiatan Namru 2 lebih banyak surveillance serta deteksi demi kepentingan AS. Hal ini sangat jelas dinyatakan oleh DoD GEIS dalam situsnya, yang menjadi koordinator penelitian AS di luar negeri.
Penelitian awal yang dilakukan di Indonesia, kemudian dibawa ke AS. Hal ini dapat diindikasikan sebagai tindakan pencurian spesimen milik
Dari hasil serangkaian kunjungan serta dengar pendapat, para politisi Senayan terbelah dalam tiga sikap;
Menghentikan sama sekali kerja sama ini, yang didukung oleh Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (BPD), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dihentikan sementara kegiatan Namru 2 serta dievaluasi kembali kerjasama yang ada sesuai dengan kepentingan nasional. Usulan ini didukung oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Damai Sejahtera (PDS), dan sebagian anggota Fraksi BPD.
Kerja sama diperbaharui dan tetap dilanjutkan. Usulan ini didukung oleh fraksi Partai Demokrat dan Golongan Karya (Golkar).
Kabar terakhir, akhir
Point-point penting yang dapat kita baca dari kasus ini adalah:
Lemahnya masalah adminsitrasi negara, dimana seharusnya Namru sudah tidak dapat beroperasi lagi akan tetapi tetap dapat beroperasi.
Lemahnya posisi tawar
Kepentingan politik sangat kental sekali dan diletakkan jauh di atas kepentingan masyarakat. :(
Salam…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar