Pada tanggal 1 Juni 2005 pagi, KBRI Australia menerima sebuah
Karena penelitian atas serbuk tersebut tidak bisa cepat, maka KBRI ditutup sementara dan 50 staf yang ada pada waktu itu langsung dikarantina. Proses karantina ini dilakukan selama 12 jam, sampai kemudian diterima kabar bahwa serbuk tersebut tidak berbahaya.
Para analis menduga bahwa serangan ini terkait dengan penetapan hukuman Schapelle Corby, WN Australia yang kedapatan menyelundupkan ganja sebanyak 4.2 kg ke Bali dan mendapat hukuman 20 tahun penjara. Vonis atas Corby telah ditetapkan satu minggu sebelum kejadian ini. Seperti diketahui bersama, pengadilan atas Schapelle Corby mendapat perhatian luas di Australia. Mereka menganggap Corby “tidak bersalah” dan membuat petisi untuk membebaskan Corby.(1)
Pemerintah Australia melalui PM Australia (pada waktu itu), John Howard, meminta maaf pada pemerintah Indonesia dan mengutuk kejadian ini. Menlu Australia, Alexander Downer, juga menelpon Menlu RI dan menyatakan penyesalan atas kejadian ini. Juru Bicara Deplu (pada waktu itu), Marty Natalegawa, mengecam kejadian tersebut dan menyebut sebagai suatu tindakan pengecut, yang berusaha untuk mengintimidasi Indonesia. Pemerintah Indonesia menuntut diadakan penyelidikan tuntas atas kejadian ini.
Australia nampaknya “kewalahan” mengatasi serangan bio-terror di negeranya. Sampai dengan Juni 2005, tercatat 360 insiden “bubuk putih” terjadi di Australia (2).
Salam…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar