Sabtu, Januari 31, 2009

BIOTERRORISM DI INDONESIA

Isu Bioterrorism belum ditangani secara serius oleh pemerintah Indonesia. Padahal Indonesia sudah ikut menanda tangani perluasan dari Protokol Genewa, yaitu Biological Weapon Convention (BWC) pada tahun 1972, namun baru diratifikasi oleh pemerintah melalui Keppres no 58/1991. Perluasan dari Protokol Genewa, yakni Chemical Weapon Convention (CWC), dimana Indonesia telah menanda tanganinya pada tahun 1993 serta di ratifikasi melalui UU no. 6 tahun 1998.

Bioterrorism sangat berbahaya karena sifatnya yang tidak kasat mata, sulit dideteksi, namun dalam jumlah yang sedikit saja dapat menimbulkan berjangkitnya wabah penyakit menular, yang bersifat pandemi. Senjata biologi sulit dideteksi karena gejala-gejala awalnya sama seperti gejala awal timbulnya penyakit biasa, sehingga saat korban sudah parah barulah diketahui. Untuk penanggulangannya secara menyeluruh akan membutuhkan upaya dan biaya besar.

Dephan dalam buku putihnya (terbit tahun 2003 dan 2008) tidak memasukkan bioterrorism sebagai ancaman serius. Yang dipandang ancaman serius oleh Dephan, ancaman – ancaman “fisik” serta ancaman ideologi, yang merupakan ancaman “klasik” yang tidak berubah dari jaman orla. Padahal ancaman bioterroism di KBRI Canberra pada tahun 2005 (lihat pembahasannya tentang serangan ini pada bagian tulisan lain) merupakan ancaman serius dan tidak dapat dipandang sebelah mata lagi dan secara tidak langsung kita sudah berhadapan dengan bioterrorism. Bentuk lain dari ancaman bioterrorism adalah flu burung, dimana sampai saat ini, Indonesia merupakan “penyumbang” korban terbanyak di dunia.

Pasca peristiwa 11 September 2001, dimana AS mengeluarkan USA PATRIOT ACT serta disusul dengan keluarnya Bioterrorism Act, justru lebih direspon oleh Departemen Perdagangan dan Departemen Pertanian. Kedua departemen ini memiliki kepentingan karena pasar ekspor untuk produk-produk hasil pertanian dan makanan olahan, akan diperketat dengan aturan Bioterrorism Act dan mengancam para eksportir UKM. (1)

Depkes mengantipasi bioterrorism dengan mengadakan lokakarya nasional di lingkungan Depkes, dengan tujuan meningkatkan sistem surveillance, monitoring dan informasi kesehatan masyarakat. (2)

Menko perekonomian menugaskan Menristek untuk membentuk suatu badan otoritas nasional, yang mengatur regulasi tentang bahan kimia dan biologi. Badan ini akan diketuai oleh Menristek dan beranggotakan Depperindag, Deptan dan Depkes (3). Setelah pergantian pemerintahan, pada tahun 2005, Kementrian Negara Riset dan Teknologi (KNRT) merintis kembali dengan melakukan diskusi panel kesiapan Indonesia dalam menghadapi bioterrorism (4). Seperti kisah “klasik” birokrasi Indonesia, ganti pimpinan maka ganti kebijakan. Dari penelusuran penulis di situs KNRT, tampaknya tidak ada tindak lanjut dari diskusi panel yang telah dilakukan.

Masalah Bioterrorism sudah menjadi masalah serius yang harus ditangani bersama oleh semua pihak di pemerintahan. Perlu adanya kesatuan visi dan gerak dalam penanganan masalah ini, karena bioterrorisme tidak dapat ditangani oleh satu-dua instansi saja. Perlu adanya kewaspadaan dini serta tanggap darurat untuk penanganan bioterrorism, yang perlu diwujudkan dalam National Bioterrorism Preparedness and Response.

Pembentukkan suatu badan otoritas nasional yang telah diwacanakan sebelumnya perlu ditindak lanjuti kembali. Badan ini nantinya akan mengatur regulasi penggunaan bahan biologi dan kimia, mengkoordinasikan antar instansi terkait dalam penanganan masalah ini, melakukan pengawasan atas bahan, proses, pengawasan laboratorium serta tenaga ahlinya dan tempat penyimpanannya (stockpile). Selain itu apa dan bagaimana Biosecurity dan Biodefense, menjadi wewenang badan ini.

Peningkatan kemampuan serta pengetahuan serta pengembangan organisasi dan SDM yang dapat menangani masalah ini. Sejauh ini, berdasarkan penelusuran penulis, baru TNI AD (kompi Nubika – Zeni), Paspampres dan Gegana-Polri(?) yang memiliki kemampuan untuk penanganan bioterrorism. Perlu adanya kerja sama dengan pihak perguruan tinggi untuk peningkatan kemampuan, pengetahuan. Di samping itu juga, perguruan tinggi diharapkan mampu menghasilkan tenaga ahli yang dapat menangani masalah ini ke depannya. Kerja sama dengan pihak luar negeri, baik kerja sama antar negara, perguruan tinggi luar negeri serta badan-badan internasional perlu ditingkatkan. Beberapa negara yang tergabung dalam NATO dan EU secara aktif dan periodik melakukan latihan penanganan bioterrorism dengan sandi Atlantic Storm.

Karena secara alami bioweapon ada di sekitar kita, maka perlu ada pengetahuan “dasar” guna mengantisipasi berkembangnya biology agent. Pengetahuan “dasar” ini seharusnya sudah dimasukkan dalam kurikulum sehingga paling tidak mengetahui bagaimana antisipasinya.

Salam…

SERANGAN BIOTERORIS DI KBRI AUSTRALIA

Pada tanggal 1 Juni 2005 pagi, KBRI Australia menerima sebuah surat yang ditujukan kepada Dubes Imron Cotan. Surat ini dibuka oleh asisten pribadi Dubes, dan ternyata berisi surat ancaman serta mengandung serbuk putih, yang diduga mengandung bakteri (bacterial powder).

Karena penelitian atas serbuk tersebut tidak bisa cepat, maka KBRI ditutup sementara dan 50 staf yang ada pada waktu itu langsung dikarantina. Proses karantina ini dilakukan selama 12 jam, sampai kemudian diterima kabar bahwa serbuk tersebut tidak berbahaya.

Para analis menduga bahwa serangan ini terkait dengan penetapan hukuman Schapelle Corby, WN Australia yang kedapatan menyelundupkan ganja sebanyak 4.2 kg ke Bali dan mendapat hukuman 20 tahun penjara. Vonis atas Corby telah ditetapkan satu minggu sebelum kejadian ini. Seperti diketahui bersama, pengadilan atas Schapelle Corby mendapat perhatian luas di Australia. Mereka menganggap Corby “tidak bersalah” dan membuat petisi untuk membebaskan Corby.(1)

Pemerintah Australia melalui PM Australia (pada waktu itu), John Howard, meminta maaf pada pemerintah Indonesia dan mengutuk kejadian ini. Menlu Australia, Alexander Downer, juga menelpon Menlu RI dan menyatakan penyesalan atas kejadian ini. Juru Bicara Deplu (pada waktu itu), Marty Natalegawa, mengecam kejadian tersebut dan menyebut sebagai suatu tindakan pengecut, yang berusaha untuk mengintimidasi Indonesia. Pemerintah Indonesia menuntut diadakan penyelidikan tuntas atas kejadian ini.

Australia nampaknya “kewalahan” mengatasi serangan bio-terror di negeranya. Sampai dengan Juni 2005, tercatat 360 insiden “bubuk putih” terjadi di Australia (2).

Salam…

10 SCARIEST BIOWEAPONS

Artikel ini dicuplik dari website howstuffworks tulisan Robert Lamb, yang oleh penulis diterjemahkan secara bebas dalam bahasa serta adanya penambahan bahan dari referensi lainnya. Sangat dimungkinkan, hasil terjemahan serta penambahan referensi membuat bingung anda he..he..he.. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk mencari artikel lain yang sejalan dengan artikel ini. Artikel ini diharapkan meningkatkan pengetahuan serta kewaspadaan kita atas biology agent ini.

Pada artikel tersebut, Robert Lamb menyimpulkan ada 10 senjata biologi yang sangat berbahaya, yakni:

1. Virus Chimera

Pada mitologi Yunani dan Romawi, Chimera merupakan kombinasi dari Kepala Singa, kepala dan badan Kambing dan ekor Naga yang digabungkan menjadi satu monster. Chimera merupakan simbol yang menggambarkan bagaimana kompleksnya Setan. Pada ilmu genetik modern, organism Chimera adalah sebuah bentuk kehidupan yang berisi berbagai gen dari spesies lain. Dahsyatnya virus ini karena satu virus ini dapat memicu 2 penyakit sekaligus. Pada akhir tahun 80-an, Uni Sovyet pernah mengembangkan Chimera Project, dimana mereka menciptakan suatu virus super, yang merupakan gabungan dari virus cacar dan Ebola.

Beberapa karya fiksi pernah mengangkat fenomena chimera: Novel “Chimera” karya Stephen Gallacher, Novel “Next” karya Michael Crichton, film Mission Impossible 2, dan CSI Vegas (Season 4; Episode 25: Bloodlines).

2. Virus Nipah

Nipah adalah penyakit yang disebabkan oleh virus dengan manifestasi klinis demam yang disertai dengan gejala ensefalitis dan radang saluran pernafasan pada pekerja di peternakan babi atau rumah potong hewan babi. Dinamakan virus Nipah, karena ditemukan di daerah sekitar sungai Nipah, Negeri Sembilan, Malaysia.

Mempunyai tingkat mortalitas yang tinggi, yakni 39% (100 kematian dari 257 kasus). Penularan penyakit ini adalah melalui kontak dengan babi yang telah terinfeksi dan terhirup masuk ke saluran pernapasan. Sejauh ini, belum ditemukan penularan dari manusia ke manusia.

Masa inkubasi sekitar 3 sampai 14 hari, dengan gejala awal sakit kepala atau pusing serta diikuti dengan demam, gejala saluran pernapasan (seperti batuk dan mirip flu berat), gejala neurology seperti mengantuk dan kejang. Gejala lain, kehilangan selera makan, mual, muntah, mialgia (nyeri otot).

3. Rinderpest

Virus ini menyerang pada sapi yang berusia muda dan menyebabkan kematian pada hewan yang terkena. Hewan yang terkena harus dipotong-potong kemudian dibakar untuk mencegah penularan virus tersebut.

Apabila kita memakan daging yang terkena virus ini, maka akan terkena demam, diare dan radang pada saluran pernapasan.

4. Rice Blast

Rice Blast merupakan jamur yang menyerang beras dan juga menyerang bahan makanan sejenis seperti bahan baku untuk sereal (contoh: gandum). Jamur ini dapat menghancurkan beras yang bila dihitung secara ekonomi dapat memberi makan kepada 60 juta orang.

5. Tularemia

Bakteri ini merupakan hasil dari penelitian militer AS dalam hal penggunaan organisme penyakit menular sebagi senjata ditahun 1950 dan 1960. Efek yang ditimbulkan adalah kepala pusing, demam tinggi, dan badan lemas akan terjadi dalam 3 sampai 5 hari, selama itu akan terjadi panas dalam dan hemorrhaging yang dapat menyebabkan kematian. Perawatan yang dapat dilakukan dengan menggunakan antibiotik. Tanpa antibiotik, 1 dari 3 yang terkena infeksi akan meninggal.

6. Botulinum Toxin

Botulinum toxin adalah salah satu toksin yang berbahaya. Ia diproduksi oleh bakteri Clostridium botulinum. Botulism menyebabkan kematian akibat gangguan pernapasan dan dapat melumpuhkan kerja otot, sehingga otot tidak dapat berkontraksi selama 4 sampai 6 bulan.

Saat ini toksin ini justru menjadi obat kecantikan yang sangat laris dengan nama bekennya BOTOX, yang merupakan singkatan dari BOtulinum TOXin.

7. Plague

Plague disebabkan oleh bakteri Yersinia pestis. Penularannya ke manusia melalui gigitan serangga dan kadang-kadang melalui aerosol.

Efek Plague : symptom akan terjadi antara 1 sampai 6 hari semenjak menghirup pneumonic form adalah demam tinggi, batuk dan susah bernafas akan menyebabkan kematian. Perawatan yang dapat dilakukan adalah penggunaan antibiotik secara terus menerus akan sangat efektif.

8. Ebola Hemorrhagic Fever

Asal mula Ebola masih tidak diketahui, diperkirakan virus ini berasal dari binatang yang menyerang ke manusia. Efek yang ditimbulkan adalah demam, sakit otot, diare dan akan terjadi dalam 3 sampai 5 hari, pendarahan didalam tubuh dan orifices. Kesembuhan tergantung dari virus tersebut, 30 sampai 90 % korban yang terjangkit menghadapi kematian. Perawatan yang dapat dilakukan adalah meminum obat anti viral, namun penggunaan obat ini bersifat jangka pendek.

9. Antraks

Antraks adalah penyakit tidak menular. Vaksin antraks masih ada tapi membutuhkan penggunaan dosis yang banyak untuk menetralisir penyakit.

Sebuah studi dari pemerintah AS sangat mengerikan. Hasil studi tersebut menyebutkan bahwa dengan menyebarkan 200 pound (sekitar 100 kg) Antraks dengan menggunakan angin di atas kota Washington, dapat membunuh 3 Juta orang Efek dari penyakit ini adalah
demam, malaise atau badan rasa tidak enak, batuk, sesak pernafasan. Gejala Shock dan kematian akan mengikuti yang tertular dalam waktu 36 jam. Perawatan yang dapat dilakukan adalah jika telah diketahui mengidap antraks, maka diberikan antibiotik dapat mencegah menjadi sakit. AS hanya mengembangkan vaksin anti-antraks khus untuk kepentingan militer saja. Sangat disayangkan sekali.

10. Smallpox

Cacar disebabkan oleh virus yang dapat menyebar melalui udara dan mempunyai penyebab tingkat kematian yang tinggi (20% - 40%). Cacar sudah berhasil dieliminasi pada tahun 70-an, melalui program vaksinasi. Meskipun telah di-eliminasi, sebagian isolate virus masih terdapat di laboratorium di Rusia dan AS. Ketika Uni Soviet runtuh, konon kabarnya sebagian isolate terdapat di negara lainnya.

Cacar sebagai senjata biologi sangat berbahaya, karena vaksinnya sangat jarang dan setelah berhasil dieliminasi pada tahun 70-an, sangat susah untuk mendapatkan isolate cacar.

Efek cacar symptom seperti demam, kepala pusing atau sakit, mual-mual akan terjadi selama 12 hari. Chicken pox atau bentol-bentol kecil akan menjalar ke seluruh tubuh. 1 dari 3 korban yang terjangkit akan meninggal dunia. Perawatannya dengan menggunakan vaksin cacar, yang sayangnya masih tersisa sekitar 12 juta vaksin lagi.

Salam…

KATEGORI SENJATA BIOLOGI

Center for Disease Control and Prevention (CDC) yang merupakan badan yang berada di bawah naungan Depkes AS, membagi senjata-senjata biologi ini dalam tiga kategori, yakni kategori A, B dan C.

Kategori A

Biological agent yang termasuk dalam kategori ini dapat disebar luaskan secara cepat serta dampak yang ditimbulkan sangat luar biasa. Untuk penyimpanannya membutuhkan persyaratan laboratorium Biosafety Level 4.

Biological agent yang termasuk kategori A adalah Antraks, Cacar, Plague, Botox, Tularemia dan Viral Hemorrhagic Fever.

Kategori B

Biological agent yang termasuk dalam kategori ini relatif moderat dalam penyebarannya serta tingkat kematian yang ditimbulkannya relatit rendah.

Biological agent yang dapat dimasukkan dalam kategori ini adalah Brucellosis, Epsilon toxin of Clostridium perfringens, Ancaman untuk food safety (seperti: Salmonella, E coli O157:H7, Shigella, Staph), Glanders (Burkholderia mallei), Melioidosis (Burkholderia pseudomallei), Psittacosis (Chlamydia psittaci), Q fever (Coxiella burnetii), Ricin toksin dari Ricinus communis (castor beans), Staphylococcal enterotoxin B, Typhus (Rickettsia prowazekii), Viral encephalitis (alphaviruses, seperti Venezuelan equine encephalitis, eastern equine encephalitis, western equine encephalitis), ancaman untuk air minum (seperti Vibrio cholerae, Cryptosporidium parvum)

Kategori C

Yang termasuk dalam kategori ini adalah pathogens yang dapat direkayasa untuk penyebaran secara luas, karena sangat mudah untuk diproduksi dan memiliki potensial untuk menjadi “senjata” yang mematikan.

Contoh biological agnet yang termasuk kategori C adalah nipah virus, hantavirus dan multi-drug resistant Tuberculosis (MTB).

Salam…

BIOTERRORISM

Senyap tapi sangat membahayakan. Itulah yang bisa menggambarkan tentang bioterrorism. Senyap karena biology agent (seperti bakteri dan virus) yang dijadikan senjata ini, tidak terlihat secara kasat mata dan berkeliaran secara bebas di sekitar kita tanpa kita sadari. Sangat berbahaya karena sangat mudah untuk mendapatkannya (jika tahu cara “mendapatkan” &“mengolahnya”), murah dan efektif. Sebuah studi menyebutkan bahwa, dengan daya pemusnahan 50% per kilometer hanya memerlukan biaya USD 1, sementara untuk penggunaan senjata konvensional dengan daya pemusnahan yang sama, memerlukan biaya USD 2000. Studi lain menyebutkan bahwa 100 kg Antraks (yang merupakan sejenis bakteri) mempunyai kekuatan dua kali lipat dibandingkan dengan 1 megaton nuklir. (1)

Bioterrorism didefinisikan sebagai upaya terorisme dengan menggunakan virus, bakteri, dan mikrobiologi lainnya, sebagai senjata guna menimbulkan pandemik serta kematian bagi manusia, hewan dan tanaman. Teror yang dilakukan dapat melalui udara, air dan makanan. Senjata biologi menjadi pilihan karena:

> Relatif tidak mahal

> Mudah diproduksi

> Relatif mudah dibawa (removable)

> Masa inkubasinya diketahui, sehingga dapat diperkirakan kapan “meledak”nya.

> Sukar diketahui oleh “lawan” karena “lawan” harus mendapatkan “korban” dulu dari senjata biologi yang disebar, diteliti dan baru dapat dilakukan tindakan membasmi biological agent-nya.

> Dengan senjata biologi, tidak mudah untuk mengetahui siapa yang menyebarkan biological agent.

> Beberapa virus dan bakteri, sampai saat ini belum ditemui anti virus atau anti bakteri-nya.

Penggunaan mikrobiologi sebagai senjata sudah sangat lama digunakan. Sejarah mencatat beberapa penggunaan mikrobiologi sebagai senjata. Pada sekitar tahun 590 sebelum masehi, tentara Athena menggunakan mikrobiologi untuk menaklukkan kota Kirrha. Tentara Romawi menggunakannya dalam berbagai pertempuran di sekitar tahun 130 sebelum masehi. Selain itu juga, kerajaan Mongol menggunakan mikrobiologi sebagai senjata dalam berbagai pertempuran di Asia dan di Timur Tengah.

Pelarangan penggunaan mikrobiologi sebagai senjata, pertama kali disepakati oleh beberapa negara Eropa pada tahun 1675, yang dikenal dengan perjanjian Strasbourg. Diperbaharui pada tahun 1874, di Brussel, diperbaharui kembali pada tahun 1899 dan 1907, di The Hague, Belanda. Pasca perang dunia I, ditanda tangani perjanjian Versailles pada tahun 1919. Perjanjian Versailles diperbaharui dengan Perjanjian Washington pada tahun 1922, meskipun perjanjian tersebut ditolak Perancis. Pada tahun 1925, ditanda tangani Perjanjian Genewa, yang merupakan perjanjian yang berlaku secara internasional yang menyatakan pelarangan penggunaan senjata biologi dan kimia. Namun pada perjanjian ini, tidak menyebutkan pelarangan produksi, penyimpanan maupun penjualan. Pada tahun 1972, ditanda tangani perjanjian khusus pelarangan penggunaan Biologi (Biological Weapon Convention atau BWC) sebagai senjata. Perjanjian tersebut meyebutkan pelarangan pengembangan, produksi maupun penyimpanan senjata Biologi. Dua negara Super Power dunia pada waktu itu, AS dan Uni Sovyet, berbeda pendapat mengenai perjanjian ini. AS menolak ikut dalam perjanjian itu. Uni Sovyet ikut menanda tangani perjanjian tersebut, meskipun secara diam-diam masih melakukan pengembangan dan memproduksinya (2). Perluasan dari Perjanjian Genewa adalah pelarangan penggunaan senjata kimia, yang tertuang dalam Chemical Weapons Convention pada tahun 1993.

AS baru setuju menanda tangani serta meratifikasi Perjanjian Genewa dan BWC pada tahun 1975. Meskipun telah setuju dengan perjanjian tersebut, secara rahasia AS masih terus mengembangkan dan memproduksi senjata berbahan mikrobiologi tersebut. Ditengarai pendirian laboratorium militer AS di Mesir, Indonesia, Kenya, Peru dan Thailand, merupakan bagian dari upaya AS dalam pengembangan dan memproduksi mikrobiologi sebagai senjata. Di Indonesia, laboratorium ini dikenal dengan nama Naval Medical Research Unit No 2 atau dikenal dengan NAMRU 2. Laboratorium ini sempat diributkan oleh pemerintah Indonesia karena beroperasi secara “gelap” di Indonesia dan akhirnya ditutup (3). Meskipun secara diam-diam masih mengembangkan dan memproduksi senjata biologi, AS justru paling sering menuduh negara lain yang melanggar BWC. Dengan menuduh negara lain melanggar BWC, menunjukkan AS menerapkan standar ganda pada dirinya, dimana disatu sisi AS memainkan peran sebagai “orang bersih” sementara di sisi lain ia bermain kotor.

Kiprah AS ini terkuak dengan adanya serangan 9/11 dan disusul dengan peristiwa Amerithrax. Peristiwa 9/11 mendorong AS untuk lebih protektif terhadap keamanan dan pertahanan di dalam negeri. Apalagi lebih dipicu lagi dengan peristiwa Amerithrax, dimana kasus ini baru diungkapkan ke publik pada tahun 2008 (4). Disetujuinya PATRIOT ACT oleh kongres AS dan disahkan oleh Presiden Bush pada tanggal 26 Oktober 2001, mendorong AS untuk memperkuat keamanan dan pertahanannya. Pada konferensi review BWC ke 5 yang diadakan pada November – Desember 2001, AS menolak hasil konferensi tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan kepentingan AS.

Guna menghadapi serangan biologi, AS mengeluarkan undang-undang bioterorisme yang dikenal dengan nama Bioterrorism Act, pada bulan Juni 2002. UU ini mengantisipasi masuknya biological agent ke dalam negeri AS. Yang paling berpengaruh atas UU ini adalah industri makanan dan minuman, dimana dengan ketatnya peraturan ekspor ke AS akan menjatuhkan industri tersebut.

Salam…

Rabu, Januari 21, 2009

OBAMA’S DEFENSE & FOREIGN POLICY

Malam ini (20 Januari 2009 waktu Indonesia), kita akan menyaksikan sejarah baru Amerika Serikat, dimana rakyat AS (dan juga dunia) menyaksikan secara langsung pelantikan presiden kulit hitam pertama AS, Barack Obama. Ia dipandang sebagai “pembaharu” pemerintahan AS dan dunia, setelah pada pemerintahan George W Bush, AS “babak belur” di segala bidang. Secara tegas, Obama berjanji untuk memperbaiki citra AS di mata rakyat Amerika dan dunia dan menjadikan AS kembali menjadi “superior”.

Tema perubahan ini juga dituangkan dalam kebijakan pertahanan serta kebijakan politik luar negeri, yang akan diaplikasikannya pada pemerintahannya pasca 20 Januari 2009. Kebijakan pertahanan serta politik luar negeri, bagi AS, memiliki keterkaitan satu sama lain. Keterkaitan ini karena AS menganggap dirinya sebagai pemimpin dunia dan harus berpartisipasi aktif masalah pertahanan dan masalah internasional. Kebijakan pertahanan AS yang akan diterapkan oleh Obama adalah memperkuat pertahanan di dalam negeri dan luar negeri. Di dalam negeri, salah satu kebijakan Obama adalah akan lebih memperkuat pasukan National Guard serta pasukan cadangan. Secara khusus, pasukan Garda Nasional akan dijadikan suatu matra tersendiri yang sejajar dengan 4 matra lain (USA, USN, USMC & USAF). Partisipasi aktif di bidang pertahanan internasional dilakukan dengan tujuan untuk menjaga stabilitas global dengan cara menjalin kerja sama dengan sekutu AS serta mengadakan kontak dengan (yang dianggap) “musuh” AS selama ini. Partisipasi aktif di bidang pertahanan internasional ini didukung oleh usaha diplomasi, yang juga nantinya akan diperbaharui oleh Obama.

Pada kebijakan pertahanan, Obama menekankan pada pembaharuan militer untuk menghadapi tantangan abad 21, penguatan pada pasukan Garda Nasional dan pasukan cadangan, serta memperbaharui kerja sama pertahanan. Pembaharuan militer yang dimaksud oleh Obama adalah perubahan dalam cara pandang dalam menghadapi kondisi keamanan di abad 21, peningkatan kebijakan atas program senjata, perhatian penuh keamanan di daratan, laut, udara dan luar angkasa, peningkatan jumlah tentara AD dan marinir serta perlunya perhatian pemerintah atas kesejahteraan prajurit (dan keluarganya) serta para veteran. Penguatan pasukan Garda Nasional sehingga sejajar dengan pasukan dari 4 matra lain dan siap ditugaskan baik di dalam maupun penugasan luar negeri. Kerja sama pertahanan yang perlu diperhatikan adalah peningkatan kerja sama NATO, sekutu-sekutu tradisional serta partner AS. Secara khusus, Obama memberi perhatian pada military contractor, yang selama ini telah membantu pemerintah AS dalam masalah – masalah pertahanan.

Pada kebijakan keamanan nasional (homeland security), tetap meneruskan kebijakan pemerintah sebelumnya yakni memberantas terorisme, melakukan tindakan pencegahan pengembangan senjata nuklir oleh teroris AS, dan melakukan tindakan pencegahan atas bioterrorism. Penekanan ini akan dijabarkan dalam 8 tindak lanjut: membasmi terorisme di seluruh dunia, pencegahan pengembangan senjata nuklir oleh pihak yang selama ini dianggap sebagai teroris oleh AS, melakukan antisipasi atas serangan senjata biologi, menjaga jaringan informasi (information network), peningkatan kapasitas intelijen serta peningkatan penjagaan atas kebebasan sipil, meningkatkan antisipasi atas serangan teroris serta bencana alam, peningkatan penjagaan atas infrastruktur penting, dan melakukan pemeliharaan atas infrastruktur penting, seperti jalan, pelabuhan laut dan udara.

Kebijakan luar negeri yang akan dilakukan adalah pembaharuan “gaya” diplomasi AS, penekanan atas Iran dalam upaya penghentian pengembangan nuklirnya, dan antisipasi pengembangan senjata nuklir oleh pihak teroris. Pada pemerintahan Bush, komunikasi hanya dibangun pada pihak – pihak yang mau bekerja sama dengan AS, sementara dengan pihak yang memusuhi AS malah dijauhi. Akibatnya, AS di bawah pemerintahan Bush dianggap arogan dan sangat tidak bersahabat. Hal ini akan diperbaiki oleh Obama dengan menjalin kontak dengan pihak-pihak yang selama ini dianggap musuh. Peningkatan kerja sama untuk memerangi kemiskinan, mempromosikan demokrasi dan kerja sama perdagangan di Asia, Afrika dan Amerika Latin. Khusus hubungan dengan Iran, Obama akan melakukan tekanan atas Iran untuk tidak mengembangkan program nuklirnya. Obama menekankan atas pentingnya Israel, dimana AS di bawah pemerintahannya tetap mendukung penuh Israel. Meningkatkan kerja sama dengan Rusia, untuk mempromosikan demokrasi, dan pertahanan.

Obama akan mengakhiri partisipasi AS pada perang di Irak dengan melakukan langkah-langkah: penarikan pasukan AS di Irak secara bertahap, memandirikan pemerintah Irak untuk dapat menjaga dan membangun pemerintahan sendiri, dan tetap menjaga stabilitas politik di Irak serta regional di sekitarnya.

Kita tunggu kiprah Obama…

Salam…

Minggu, Januari 18, 2009

NAMRU 2

Isu Namru ini merupakan episode kedua dari gebrakan Menkes, setelah sebelumnya mempersoalkan penyerahan sampel virus flu burung ke WHO, dimana WHO serta negara – negara maju justru mengkomersilkan antibody-nya tanpa ada kompensasi apapun kepada negara pemberi virus tersebut. Gebrakan ini membuat “panas” paman sam sampai sampai perlu menurunkan Menkes AS untuk “membujuk” Ibu Menkes. Kompromi pun akhirnya tercapai, dan paman sam dengan berat hati mengabulkan tuntutan Ibu Menkes ini.

Naval Medical Unit 2 atau yang dikenal dengan NAMRU 2, sudah beroperasi cukup lama di Indonesia. Lembaga riset medis AL AS ini mulai beroperasi pada tahun 1970, setelah sebelumnya ditandangani MoU-nya pada tahun 1968 antara Indonesia dan AS. Berlokasi di kompleks BALITBANGKES di daerah Percetakan Negara, Jakarta Pusat, keberadaan laboratorium ini sangat mencolok sekali. Adanya penjagaan yang ketat serta lingkungan yang terjaga rapi yang membuat keberadaannya tampil mencolok. Selama ini hubungan Namru tidak bermasalah dan juga sering berhubungan dengan lembaga sejenis Namru milik Depkes: Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (P2MLP) yang kebetulan satu kompleks dengan Namru.

Pada tanggal 17 April 2008, Ibu Menkes meninjau Balitbangkes serta mencoba untuk melihat fasilitas Namru 2 yang juga berlokasi di tempat yang sama. Kunjungan yang juga diikuti oleh kalangan pers ini ternyata ditolak. Penolakan ini membuat Ibu Menkes marah dan menuding bahwa Namru 2 tidak membawa manfaat apapun bagi Indonesia dan lebih banyak digunakan sebagai kedok untuk kiprah intelijen AS di Indonesia.

Isu ini langsung menjadi headline di media massa Indonesia pada waktu itu. Tudingan untuk menaikkan citra diri Ibu Menkes serta partainya menjelang pemilu pun dialamatkan padanya. Akan tetapi Ibu Menkes membantah hal tersebut. Isu ini juga dimanfaatkan oleh banyak pihak untuk berbagai kepentingan. Seperti para politisi DPR yang berlomba – lomba untuk tampil di media dengan memberi komentar, berniat berkunjung ke Namru 2 serta membuat pansus untuk membahas masalah ini. LSM serta mahasiswa yang anti AS juga memanfaatkan kesempatan ini untuk menyuarakan sikap anti AS yang dibungkus dengan tuntutan penutupan Namru 2. Jubir Presiden bidang hubungan LN juga terkena getahnya isu ini. Tudingan sebagai antek asing pun dialamatkan padanya, karena komentarnya yang membela keberadaan Namru 2 di Indonesia.

Isu ini juga ternyata membuka masalah-masalah lain yang selama ini tidak diketahui oleh umum seperti:

Kekebalan diplomatik yang dimiliki oleh para peneliti, membuat TNI “kesulitan” dalam mengawasi kegiatan para peneliti tersebut.

Ruang kerja Namru 2 yang dapat dikategorikan sebagai Biologica Safety Level-3, yang dapat merugikan Indonesia apabila terjadi kebocoran.

Ijin keberadaan Namru di Indonesia sebenarnya sudah selesai pada tahun 2000, dimana Menlu RI pada waktu, Alwi Shihab, sudah melayangkan surat pembatalan pada Dubes AS.

Ketertutupan pihak Namru 2 atas 9 ongoing project yang diperbolehkan RI pasca pembatalan surat tahun 2000, sehingga Indonesia tidak mengetahui perkembangan proyek tersebut.

Ijin Namru 2 seharusnya sudah berakhir pada 31 Desember 2005, namun entah mengapa masih dapat beroperasi.

Penelitian yang dilakukan oleh Namru ternyata tidak mengindahkan PP no 41/2006, dimana lembaga asing yang akan melakukan penelitian di Indonesia harus meminta ijin pada Menristek.

Usulan penutupan Namru yang diusulkan oleh Dephan, TNI dan Deplu ternyata telah diusulkan cukup lama, namun tidak ada tindak lanjut.

Dalam penelitiannya, sering kali peneliti Namru memaksa dengan alasan penelitian tanpa mengindahkan keamanan dan keselamatan.

Namru 2 diposisikan oleh Kedubes AS sebagai bagian integralnya, dimana hal ini bertentangan dengan konvensi Wina tahun 1961, dimana penelitian bukanlah termasuk hal yang diatur oleh konvensi tersebut.

Kegiatan Namru 2 lebih banyak surveillance serta deteksi demi kepentingan AS. Hal ini sangat jelas dinyatakan oleh DoD GEIS dalam situsnya, yang menjadi koordinator penelitian AS di luar negeri.

Penelitian awal yang dilakukan di Indonesia, kemudian dibawa ke AS. Hal ini dapat diindikasikan sebagai tindakan pencurian spesimen milik Indonesia. Selain itu, AS tidak melakukan transfer teknologi dari penelitian-penelitiannya.

Kedubes AS dengan segera melakukan counter-information dengan mengeluarkan FAQ tentang Namru pada situs kedubes AS di Jakarta, mengundang politisi Senayan serta kalangan pers untuk melihat Namru dari dekat. Upaya ini dinilai berlebihan, bahkan cenderung menghalalkan segala cara. Tindakan Atase pers kedubes AS pada press conference yang dilakukan oleh MER-C adalah bentuk upaya penghalalan segala cara tersebut. Kegiatan counter-information ini dilakukan karena AS sangat berkeinginan untuk tetap mempertahankan keberadaan Namru di Indonesia.

Dari hasil serangkaian kunjungan serta dengar pendapat, para politisi Senayan terbelah dalam tiga sikap;

Menghentikan sama sekali kerja sama ini, yang didukung oleh Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (BPD), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dihentikan sementara kegiatan Namru 2 serta dievaluasi kembali kerjasama yang ada sesuai dengan kepentingan nasional. Usulan ini didukung oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Damai Sejahtera (PDS), dan sebagian anggota Fraksi BPD.

Kerja sama diperbaharui dan tetap dilanjutkan. Usulan ini didukung oleh fraksi Partai Demokrat dan Golongan Karya (Golkar).

Kabar terakhir, akhir Indonesia memutuskan untuk tidak meneruskan operasional Namru. Proses ini telah dimulai pada pertengahan 2008.

Point-point penting yang dapat kita baca dari kasus ini adalah:

Lemahnya masalah adminsitrasi negara, dimana seharusnya Namru sudah tidak dapat beroperasi lagi akan tetapi tetap dapat beroperasi.

Lemahnya posisi tawar Indonesia, sehingga diperlakukan semena-mena oleh AS.

Kepentingan politik sangat kental sekali dan diletakkan jauh di atas kepentingan masyarakat. :(

Salam…

ASKAR WATANIAH

Isu perekrutan WNI untuk menjadi Askar Waniah muncul pada rapat dengar pendapat komisi I DPR dengan KSAD, Jenderal Agustadi Sasongko, pada tanggal 11 Februari 2008. Ketua kelompok kerja panitia anggaran Komisi I DPR, Happy Bone Zulkarnaen mengangkat masalah ini setelah mendapatkan informasi dari Pangdam VI Tanjung Pura, Mayjen George Robert Situmeang, pada saat kunjungan kerja di akhir tahun 2007. Yang dicemaskan oleh komisi I DPR adalah adanya kemungkinan kontak fisik, maka yang terbunuh justru warga negara Indonesia yang nota bene menjadi Askar Wataniah. Ali Ngabalin, salah seorang anggota komisi I DPR sangat meyakini adanya WNI yang menjadi Askar Wataniah.

Askar Wataniah adalah tentara cadangan AD Malaysia yang secara formal dibentuk pada tahun 1958. Jika dipadankan dengan Indonesia, Askar Wataniah ini mirip dengan Hansip/Linmas namun lebih terorganir. Terdiri dari 3 resimen “full duty” (seri 300) dan 16 resimen “reserve” (seri 500), serta didukung dengan korps banpur: kavaleri, baterei artileri, sandi, zeni, polisi militer, intelijen, elektronik & mekanik. Dukungan juga untuk korp minpur: korp logistik, Jihandak (EOD), dan kesehatan.

Sumber dari Media Indonesia menyebutkan perekrutan ini dibutuhkan untuk memperkuat pertahanan perbatasan. Sebanyak 44 pos perbatasan milik Malaysia yang ada saat ini akan dikembangkan menjadi ratusan pos. Untuk pengembangan ini, Malaysia membutuhkan sekitar 40 ribu orang lagi untuk memperkuat Askar Wataniah. Perekrutan ini lebih diutamakan pada warga di perbatasan, karena mereka telah mengenal wilayah serta banyak di antara mereka memiliki KTP ganda (Indonesia dan Malaysia). Penguatan ini juga untuk mendukung kekuatan pertahanan Malaysia yang telah ada.

Isu ini kontan mengangkat rasa nasionalisme serta kebencian atas Malaysia, yang sering dipelesetkan “Maling sia”. Kebencian ini karena Malaysia “merebut” Pulau Sipadan – Ligitan serta mencoba “mengambil” kebudayaan Indonesia sebagai kebudayaan Malaysia pada berbagai promosi pariwisatanya. Isu ini membuat pemerintah pusat bak kebakaran jenggot. Menko Polhukam memerintahkan Menhan dan Mendagri untuk meneliti permasalahan ini. Menhan selaku ketua bersama Komite Umum Perbatasan Malaysia-Indonesia (General Border Commitee/GBC Malindo) untuk menjernihkan masalah ini, sementara Mendagri diminta untuk berkoordinasi dengan pemda – pemda di sekitar perbatasan untuk mendalami kasus ini. Panglima TNI juga meminta Pangdam VI Tanjung Pura untuk juga meneliti kasus ini serta mengklarifikasinya.

Yang membuat isu ini menjadi ‘panas’ adalah pernyataan Menko Polhukam yang pagi-pagi sudah menyatakan meragukan laporan tersebut sebelum adanya laporan lengkap dari lapangan. Pernyataan meragukan laporan tersebut juga datang dari Kepala BIN pada saat yang bersamaan. DPR meragukan keseriusan BIN dalam menangani masalah ini. Dari daerah perbatasan, para wakil rakyat juga bersuara keras. Mereka justru meragukan laporan komisi I DPR dan menantang komisi I DPR untuk melihat kondisi yang ada. Pangdam VI/Tanjung Pura yang baru, Mayjen Tono Suratman, juga membantah adanya WNI yang menjadi Askar Wataniah. Bantahan juga disampaikan Kedubes Malaysia di Jakarta. Melalui penjelasan Dubes Dato’ Zainal Abidin Zain dan Atase Pertahanan Kolonel Ramli, bahwa untuk menjadi Askar Wataniah haruslah warga negara Malaysia. Malaysia tidak pernah dan tidak akan pernah merekrut warga negara asing untuk pembela negara Malaysia.

Bantahan-bantahan itu akhirnya membuat masalah ini menguap begitu saja. Apalagi kemudian muncul isu tentang Menkes vs WHO dan Menkes vs NAMRU, yang muncul pada pertengahan Maret dan April 2008.

Terlepas dari ketiadaan penyelesaian dengan tidak ada pernyataan dari DPR bahwa kasus ini selesai, penulis melihat hal menarik dari kasus ini yaitu masalah perbatasan. Selama ini masalah perbatasan kurang diperhatikan oleh pemerintah pusat. Kalaupun muncul masalah mengenai perbatasan ini, lebih banyak dipolitisir yang pada akhirnya tidak menyelesaikan masalah. Kasus Sipadan-Ligitan adalah salah satu bentuk ketidak seriusan pemerintah pusat selama ini dalam mengurusi masalah perbatasan. Seperti yang kita ketahui, Indonesia kalah argumentasi dalam Mahkamah Internasional dan diharuskan menyerahkan Sipadan Ligitan kepada Malaysia. Selain Sipadan – Ligitan, Malaysia nampaknya menjadi Ambalat menjadi target berikutnya untuk direbut. Apalagi di kawasan tersebut ditemukan cadangan minyak yang cukup lumayan.

Belajar dari hilangnya Sipadan Ligitan, nampaknya pemerintah pusat belajar banyak dari kasus tersebut. Buktinya, TNI mulai meningkatkan kekuatannya di kawasan perbatasan yang panjangnya hampir dua kali pulau Jawa. TNI AD secara bertahap membentuk 2 Brigade infanteri pasukan territorial untuk mengawasi perbatasan. Selain itu juga, dalam pengembangan organisasi ke depan, kodam VI/Tanjung Pura akan dipecah menjadi dua, kembali seperti kondisi sebelum pertengahan tahun 80-an. TNI AL juga membangun Lantamal di Mempawah, Kalbar dan Sangatta, Kaltim serta membangun organisasi pendukungnya seperti pasukan marinir dan pasukan katak. TNI AU juga tidak kalah, jika dibandingkan dengan TNI AD dan TNI AL. TNI AU mulai mengembangkan lanud di Putussibau, Kalbar serta Tarakan, Kaltim. Di samping itu pula, peningkatan kualitas lanud Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin dan Balikpapan.

Dari daerah pun muncul suara untuk pengembangan propinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Beberapa kabupaten dan kota yang berbatasan langsung dengan Malaysia, yang mengusulkan hal ini. Tujuan pembentukan ini agar daerah perbatasan dapat ditangani lebih serius lagi. Pemda – pemda yang mengusulkan pembentukan ini adalah Pemkab Nunukan, Pemkab Bulungan, Pemkab Malinau, Kota Tarakan dan Pemkab Tana Tidung, yang baru bergabung setelah disahkan oleh DPR menjadi sebuah kabupaten baru.

Perlu adanya “political will” yang kuat untuk memperhatikan wilayah-wilayah perbatasan. Kinerja kementrian kelautan serta kementrian pembangunan daerah tertinggal perlu dioptimalkan lagi sehingga dapat memperhatikan wilayah-wilayah perbatasan ini. Kendala SDM dan anggaran seharusnya lebih diperhatikan. Selain itu juga, perlu adanya penegakan kedaulatan di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya, sehingga kebanggan atas merah putih tidak luntur.

Salam…

Kamis, Januari 15, 2009

MENAMPILKAN YAHUDI SECARA “MANIS”

Melihat penyerangan wilayah Gaza oleh Israel dengan alasan untuk menghancurkan Hamas, sangat memilukan. Israeli Defense Force (IDF) menyerang Gaza dari Udara, darat dan laut. Penyerangan ini dengan dalih untuk menghancurkan Hamas, telah direncanakan jauh-jauh hari oleh Israel, dimana rencana tersebut disusun sejak pertengahan tahun 2007. Rencana untuk memerangi Hamas disusun karena Israel khawatir dengan kekuatan Hamas, dimana secara politik berhasil menguasai parlemen pada pemilu Januari 2006. Apalagi ditambah dengan diraihnya kemenangan pertempuran atas Fatah, rival politiknya pada pemilu Januari 2006, pada “Battle of Gaza” yang terjadi pada bulan Juni 2007. Perang saudara ini mengakibatkan kontrol pemerintahan wilayah Gaza dikuasai oleh Hamas. Akibatnya, pada tanggal 27 Desember 2008, Israel menyerang habis-habisan daerah Gaza dari Udara, dara dan laut.

Untuk mendukung peperangan secara fisik, perlu pula didukung dengan peperangan informasi, sehingga diharapkan seluruh dunia akan merestui penyerangan Israel ke wilayah Gaza ini. Sebagaimana dilaporkan oleh Haaretz, surat kabar harian tertua di Israel, Menlu Israel, Tzipi Livni, memerintahkan seluruh jajarannya serta kedutaan besar Israel di seluruh dunia untuk melakukan kampanye serta usaha diplomasi secara agresif. Jika diperlukan, dapat merekrut orang/media lokal yang dapat memberikan informasi (sudah tentu dari sisi Israel) pada masyarakat setempat. Usaha lain yang dilakukan adalah membuka International Media Center, membuka blog di Twitter.com, serta YouTube.

Membicarakan masalah propaganda, Pemerintah Israel maupun orang-orang Yahudi serta simpatisannya telah berupaya keras untuk menampilkan Israel ataupun Yahudi secara “manis”. Berbagai cara telah dilakukan serta menggunakan berbagai macam media telah digunakan. Salah satu media yang cukup sering digunakan adalah media televisi dan film. Mengapa media ini yang digunakan? Karena kebanyakan orang malas untuk berpikir dan membaca. Jika menggunakan medium audio atau bacaan, orang masih harus dipaksa untuk berpikir membayangkan apa yang didengarnya melalui audio atau bacaannya. Jika menggunakan media televisi dan film, tidak perlu repot-repot lagi membayangkan karena sudah digambarkan secara lengkap. Keunggulan lain dari media televisi dan film adalah kita dapat melihat gerakan non-verbal, yang tidak bisa digambarkan secara detail melalui medium audio atau literasi.

Sadar dengan kekuatan ini, beberapa produser Hollywood yang memiliki latar belakang Yahudi mendirikan Jewish Impact Films Fellowship (JIFF), yang tujuannya adalah memberdayakan generasi muda Yahudi agar lebih kreatif melalui film serta meningkatkan citra Yahudi dan Israel secara efektif.

Sadar atau tidak, beberapa film atau serial televisi pernah mampir di tv atau bioskop di Indonesia. Saya tidak tahu apakah pemerintah (dalam hal ini Badan Sensor Film (BSF)) tahu atau mengerti akan hal ini. Selain itu juga, tidak ada respon dari masyarakat yang berlebihan mengenai film atau serial televisi yang menampilkan Yahudi secara “manis”. Apakah tidak ada respon ini menandakan apatis atau ketidak tahuan? I really don’t understand L.. maybe somebody could do research about it…

Seingat penulis, beberapa film serta serial TV yang menampilkan Yahudi secara “manis” yang pernah mampir ke Indonesia: Schindler's List (1993; Sutradara: Steven Spielberg), You Don't Mess with the Zohan (2008; Sutradara: Dennis Dugan); Driving Miss Daisy (1989; Sutradara Bruce Beresford), Marathon Man (1976; sutradara John Schlesinger), America Pie (1999; sutradara Paul Weitz) serta sekuelnya, Munich (2005; Sutradara: Steven Spielberg), Along Came Polly (2004; sutradara: John Hamburg), The Nanny dan The Cosby Show, keduanya serial yang ditayangkan oleh TVRI pada akhir tahun 80-an.

Selain itu, beberapa film dan serial TV yang terkenal, namun penulis tidak memiliki catatan apakah sempat mampir ke Indonesia atau tidak: Annie Hall (1977; Sutradara: Woody Allen), Ben-Hur (1960; Sutradara: William Wyler), The Unit (serial TV).

Film terbaru yang menampilkan kehidupan Yahudi adalah Waltz With Bashir, yang baru di-release dua hari sebelum penyerangan Israel ke Gaza. Film ini mendapat respons positif serta mendapatkan penghargaan di Golden Globe dan BIFA.


Salam...