Minggu, Februari 22, 2009

TIMOR-TIMUR: SATYA LENCANA SEROJA


Untuk anggota TNI/Polri yang bertugas antara tahun 1975 sampai tahun 1999, tidak akan merasa menjadi tentara ‘sejati’ apabila tidak mempunyai satyalancana Seroja. Untuk mendapatkan satyalancana ini, seorang tentara harus ‘berkorban’ minimal satu tahun untuk mendapatkannya. Ya, perlu mengorbankan waktu dengan keluarga karena berpisah sekian lama dan dengan masa tugas yang tidak jelas (pada awal masa operasi Seroja). Perlu menekan rasa takut dalam menghadapi perang gerilya. Hidup tidak jelas dan mencekam. Ada kemungkinan ‘pulang tinggal nama’ alias gugur. Kalau pun gugur, belum tentu jasadnya ditemukan secara utuh karena dalam banyak kasus prajurit TNI/Polri yang gugur ditemukan telah dimutilasi.

Pemberian satyalancana ‘Seroja’ merupakan penghargaan pemerintah atas upaya anggota TNI/Polri dalam menanggulangi masalah keamanan oleh gerombolan pengacau dari luar batas negara di wilayah Nusa Tenggara Timur. Selain anggota TNI/Polri yang mendapatkan tanda kehormatan tersebut, WNI non-militer dan juga warga asing juga berhak mendapatkan tanda kehormatan tersebut. Adapun persyaratan pemberian tanda kehormatan ini diatur melalui UU Darurat no 4/1959. (1)

Salam…

5 komentar:

  1. Alhamdulillah sy bangga dgn ortu sy klo bgtu....

    BalasHapus
  2. Dimohon kpd pemerintah jokowo agar dapat mengangkat pejuang seroja yg berangkat tahun 1978 menjadi vetran seroja atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

    BalasHapus
  3. Almarhum bokap gw jemmy chem juga dapet saya lencana seroja dari Tni AL

    BalasHapus
  4. Bapak saya punya ma'i (alm) punya penghargaan seroja

    BalasHapus
  5. Angkatan Darat sl:trikora
    Sl:penegak

    BalasHapus