Untuk anggota TNI/Polri yang bertugas antara tahun 1975 sampai tahun 1999, tidak akan merasa menjadi tentara ‘sejati’ apabila tidak mempunyai satyalancana Seroja. Untuk mendapatkan satyalancana ini, seorang tentara harus ‘berkorban’ minimal satu tahun untuk mendapatkannya. Ya, perlu mengorbankan waktu dengan keluarga karena berpisah sekian lama dan dengan masa tugas yang tidak jelas (pada awal masa operasi Seroja). Perlu menekan rasa takut dalam menghadapi perang gerilya. Hidup tidak jelas dan mencekam.
Pemberian satyalancana ‘Seroja’ merupakan penghargaan pemerintah atas upaya anggota TNI/Polri dalam menanggulangi masalah keamanan oleh gerombolan pengacau dari luar batas negara di wilayah Nusa Tenggara Timur. Selain anggota TNI/Polri yang mendapatkan tanda kehormatan tersebut, WNI non-militer dan juga warga asing juga berhak mendapatkan tanda kehormatan tersebut. Adapun persyaratan pemberian tanda kehormatan ini diatur melalui UU Darurat no 4/1959. (1)
Salam…
Alhamdulillah sy bangga dgn ortu sy klo bgtu....
BalasHapusDimohon kpd pemerintah jokowo agar dapat mengangkat pejuang seroja yg berangkat tahun 1978 menjadi vetran seroja atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
BalasHapusAlmarhum bokap gw jemmy chem juga dapet saya lencana seroja dari Tni AL
BalasHapusBapak saya punya ma'i (alm) punya penghargaan seroja
BalasHapusAngkatan Darat sl:trikora
BalasHapusSl:penegak