Jumat, Maret 27, 2009

COAST GUARD - ISCG

Dengan disahkan UU no. 17/2008, maka pemerintah diamanatkan untuk membentuk suatu satuan Penjaga Laut dan Pantai Republik Indonesia (PALAPA-RI) atau dalam bahasa Inggris disebut Indonesia Sea and Coast Guard (ISCG). Instansi ini akan berdiri sendiri dan bertanggung jawab langsung pada presiden.
Pentingnya pembentukan ISCG adalah untuk menjaga potensi kekayaan laut Indonesia. Perlu diketahui bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan laut teritori terluas (3,2 juta km persegi), dengan jumlah pulau terbanyak (17.508 pulau), dengan panjang garis pantai terpanjang kelima di dunia (sepanjang 95.108 km). Hal ini ditambah lagi dengan perairan ZEE dengan luas 2,9 juta km persegi. Kondisi geografi Indonesia yang terletak di dua benua (Asia dan Australia) serta dua samudera (Samudera India dan Samudera Pasifik), mempunyai nilai strategis baik ekonomi maupun militer.
Untuk memperkuat ISCG ini disamping telah memiliki payung hukum, perlu adanya aturan teknis serta pemangkasan kewenangan penegakan hukum institusi-institusi yang selama ini ‘bermain’ di hukum laut. Tanpa adanya pemangkasan tersebut, maka ISCG akan tumpul. Disamping itu, untuk penegakan hukum di laut perlu didukung dengan alutsista serta sarana dan prasarana yang menunjang.
Persiapan
Dephub, selaku Koordinator pembentukan institusi ISCG, menargetkan institusi akan berdiri pada pertengahan tahun 2009, meskipun dalam UU no. 17/2008 diamanatkan paling lambat dibentuk 3 tahun setelah ditetapkan UU tersebut. Selain itu, untuk kebutuhan SDM organisasi baru ini, Diklat Dephub sudah menyiapkan ratusan tenaga pengamanan laut dan pantai. Kebanyakan tenaga pengamanan ini berasal dari KPLP, Polairud, TNI-AL dan lain-lain. Untuk itu, tenaga pengamanan laut dan pantai ini akan dilatih oleh tenaga ahli dari AS dan Jepang. Kebutuhan SDM di masa depan akan dipasok dari Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, yang akan membuka jurusan Sea and Coast Guard. Nantinya jurusan ini merupakan embrio pembentukan Akademi Laut dan Penjaga Pantai. Jika mengacu pada pengadaan SDM USCG, maka untuk jenjang perwira dapat bersumber dari Akademi laut dan Penjaga Pantai, sementara untuk jenjang bintara, dapat meniru TNI dengan membuka SECABA.
Untuk sarana, kapal patrol yang dimiliki Indonesia masih sangat sedikit. Untuk itu, perlu segera pemenuhan alutsista serta sarana penunjang tugas.
Usulan
Dalam membentuk ISCG yang tangguh dan handal di masa depan, penulis mengusulkan sebagai berikut:
>Dari berbagai penyatuan instansi yang selama ini memiliki kewenangan hukum di laut, maka ada 6 tugas pokok ISCG: Penegakan hukum di laut (Maritime Law Enforcement), kepabeanan (Customs), bantuan navigasi dan keselamatan pelayaran, perlindungan penangkapan ikan (fishery protection), SAR laut, menjadi kekuatan ‘pengganda’ (multiplier force) bagi AL.
>ISCG diharapkan menjadi ‘ujung tombak’ dari custom, imigrasi, DKP, Dephub, dan Basarnas, untuk ‘penyelidikan’ tahap awal. Untuk ‘penyelidikan’ tahap lanjut diserahkan kepada masing-masing instansi terkait.
>ISCG sebaiknya berdiri secara otonom dan bertanggung jawab langsung pada Presiden RI. Hal ini dimaksudkan agar instansi ini independen dalam tugas. Di samping itu pula, dengan independen dari instansi lain, maka diharapkan dapat segera melengkapi alutsista serta sarana dan prasarana penunjang tugas.
>Bakorkamla sebaiknya dileburkan dalam ISCG ini, sehingga tugas-tugas yang selama ini telah dilakukan selama ini dapat terus dilanjutkan oleh ISCG.
Welcome ISCG…

Salam…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar