Minggu, Maret 22, 2009

PAMTAS: UU NO 48/2008

UU ini lahir karena adanya keinginan untuk menegakkan hukum secara tegas atas kedaulatan wilayah sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Pengaturan wilayah negara yang dimaksud oleh UU no.48/2008 adalah wilayah daratan atau kontinen, perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut territorial beserta dasar laut dan tanah di dalamnya, serta ruang udara yang berada di atas, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
UU ini mengatur tentang wilayah yurisdiksi, dimana wilayah tersebut merupakan wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas ZEE, landas kontinen dan zona tambahan, dimana negara memiliki hak kedaulatan dan kewenangan sesuai hukum internasional.
ZEE Indonesia adalah area di luar dan berdampingan dengan laut territorial Indonesia dengan batas terluar 200 mil laut dari garis pangkal dari lebar laut territorial diukur.
Landas kontinen Indonesia meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut territorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal dari lebar laut territorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 mil laut sampai dengan jarak 100 mil laut dari garis kedalaman 2500 m.
Zona tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidak lebih 24 mil laut yang diukut dari garis pangkal dari lebar laut territorial diukur.
Batas wilayah negara diatur juga dalam UU ini. Yang dimaksud batas wilayah negara adalah pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional. Untuk mengelola kawasan perbatasan, dibentuklah suatu badan pengelola tingkat nasional dan daerah. Badan ini bertanggung jawab kepada Presiden atau Kepala Daerah setempat. Badan ini bertanggung jawab atas konsep serta administratif pembangunan kawasan tersebut.
Perlu diatur perjanjian perbatasan darat dan laut dengan negara-negara tetangga. Untuk batas wilayah darat, Indonesia harus mengatur perjanjian perbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Untuk perbatasan wilayah laut, Indonesia harus mengadakan perjanjian kesepakatan dengan Malaysia, Papua Nugini, Singapura dan Timor Leste.
Pelibatan masyarakat dalam menjaga dan membangun kawasan perbatasan juga disinggung dalam UU ini.

Salam…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar